Amir Hamzah and Rekan

Abstrak
Perusahaan biasanya memerlukan Perusahaan lain sebagai penunjang dalam melakukan kegiatan usahanya. Di dalam hubungan tersebut, tidak jarang satu pihak melakukan Wanprestasi dan tidak melakukan kewajiban nya dengan benar. Maka penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa terkait Bagaimana suatu peristiwa baru bisa dikatakan Wanprestasi, unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat mengatakan bahwa peristiwa tersebut adalah Wanprestasi dan bagaimana pemenuhan unsur wanprestasi tersebut terhadap Direktur sebagai perwakilan perusahaan.

Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dan dilakukan melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan serta teknik analisa yang dipakai adalah teknik Kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pemenuhan unsur dan pembebanan pertanggung jawaban kepada Direktur terhadap permasalahan wanprestasi yang dilakukan perusahaan yang dia pimpin, ditentukan dengan apa yang dilakukan Direktur saat masalah tersebut terjadi dikarenakan adanya Prinsip yang menempel pada Direktur ketika ia melakukan kewajiban nya megatur dan menjadi perwakilan perusahaan.

Kata Kunci : Direktur, Perusahaan, Hukum Perjanjian, Wanprestasi, Unsur Wanprestasi.

Abstract
Companies usually need other companies to support them in carrying out their business activities. In this relationship, it is not uncommon for one party to commit a breach of contract and not carry out its obligations properly. Therefore, this study aims to conduct an analysis related to how a new event can be said to be a breach of contract, what elements must be met to be able to say that the event is a breach of contract toward the Directors as representative of the Company and what are the legal remedies and solutions. This study is a normative study and is conducted through a case and legislation approach and the analysis technique used is a qualitative technique. The results of this study are fulfillment of the elements and the imposition of responsibility on the Director for the problem of default committed by the company he leads, is determined by what the Director did when the problem occurred due to the existence of Principles inherent in the Director when carrying out his obligations to manage and represent the company.

Keywords: Director, Company, Contract Law, Default, Elements of Default.

PENDAHULUAN
Perseroan Terbatas., yang untuk selanjutnya akan disebut Perusahaan Adalah badan Hukum, yang dalam artian bahwa Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban seperti manusia pada umumnya dan dari hal tersebut mengartikan bahwa Dalam menjalankan Kegiatan Bisnis nya. Perseroan Terbatas memerlukan manusia sebagai Penggerak.

Dalam Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa di dalam Perusahaan terbatas ada posisi / organ-organ sebagai penggerak Perusahaan yang mempunyai tugas dan wewenang nya masing-masing. Di dalam Pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa Direktur mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan bertindak sebagai Perwakilan Perusahaan.1

Dapat dikatakan bahwa Direktur mempunyai wewenang dan tanggung jawab menjadi perwakilan Perseroan ketika Perseroan. Ketika perusahaan melakukan kegiatan usahanya, seringkali antara Perusahaan akan saling bekerja sama di dalam kegiatan bisnis yang dilakukan.Tentunya terkait kerjasama tersebut, memerlukan perjanjian sebagai tanda bukti secara hukum dan tertulis bahwa mereka sedang/telah bekerja sama.Tidak jarang diantara perusahaan ini melakukan Wanprestasi atau dapat dikatakan melanggar perjanjian dengan tidak melakukan kewajiban sesuai dengan yang diperjanikan nya.

Maka dari penjelasan diatas, di dalam persoalan Perusahaan yang melakukan Wanprestasi, timbul pertanyaan seperti; Unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan peristiwa tersebut adalah peristiwa Wanprestasi, Bagaimana pemenuhan unsur dari Wanprestasi terhadap Direktur yang bertindak sebagai Wakil Perusahaan ketika Perusahaan tersebut ingin melakukan perbuatan hukum ?.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan dengan metode Normative Juridicial Legal Research, dimana dalam penelitian ini menggunakan metode yang menganalisa Secondary Materials atau Kepustakaan. Bahan hukum primer yang ada pada tulisan ini terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, bahan hukum sekunder diperoleh melalui Buku, Jurnal, yang memuat para pendapat ahli dan sumber hukum lain nya. 2

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Menurut pendapat Munir Fuady, dalam menjalankan tugasnya, Direktur harus bertindak dengan benar, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan penuh dengan itikad baik serta rasa tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban nya.3Direktur adalah Trustee Person,4 Dalam artian Direktur adalah orang yang paling dipercaya untuk mengurus dan menjadi perwakilan perseeroan


1 Indonesia, Undang-Undang “Perseroan Terbatas”, Peraturan Nomor 40 Tahun 2007, LN Year 2007 No. 1061, TLN NO. 4756 Pasal 1.
2 Soerjono soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2011, hal.12).
3 Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003) Hal. 79- 80.
4 Syarief, Elza. “Doktrin Fiduciary Duty Dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjaw aban Direksi Dan
Dewan Komisaris.” Repository Universitas Internasional Batam, (January 4, 20 22), https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/download/264/258/, Accesed on September 10, 2024.


itu sendiri. Dalam menjalankan kewajiban nya, Direktur harus patuh ke dalam Prinsip Fiduciary Duty. Dimana dalam prinsip tersebut, Direktur harus;

  1. Menjalankan kewajiban dengan penuh itikad baik dan kehati-hatian;
  2. Menjalankan kewajiban dengan bebas namun penuh bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang dibuat;
  3. Menjalankan kewajiban nya dengan bebas dari rasa benturan kepentingan atau mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan Perseroan;5
    Prinsip Fiduciary Duty ini dibagi menjadi dua ketentuan yaitu, Direktur harus memperhatikan Kehati-hatian di setiap Keputusan dalam kepengurusan atau sebagai perwakilan Persoan terbatas (Duty of Skill and Care) dan Direktur dalam menjalankan kewajiban nya harus mengutamakan kepentingan Perseroan dibandig dirinya sendiri (Duty of Loyalty).6

1. PEMENUHAN UNSUR WANPRESTASI PERUSAHAAN TERHADAP DIREKTUR

Lalu terkait Wanprestasi, peristiwa tersebut adalah peristiwa dimana salah satu pihak lalai akan keadaan nya atau pun sedang dalam situasi yang diluar kuasa dia (Force Majeure) menyebabkan pihak tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban nya dengan baik sesuai seperti yang diperjanjikan.7 Pada dasarnya unsur dari wanprestasi itu sendiri dijelaskan di dalam Pasal 1243 KUHPerdata yaitu diberikan denda terhadap pihak yang melanggar perjanjian jika pihak tersebut;

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang sudah dijanjikan
  2. Melakukan perbuatan namun tidak sesuai dengan perjanjikan
  3. Melakukan perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
  4. Melakukan apa yang dijanjikan, namun melebihi batas waktu yang sudah disepakati8

 

Didalam Pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan terkait satu pihak dinyatakan bersalah dan Lalai wanprestasi dengan dikirimnya Warning Letter atau Somasi.9 Dan dalam peristiwa tersebut, dihubungkan dengan perusahaan, maka dapat dikatakan Direktur atau Trustee Person dan sebagai perwakilan perusahaan yang berwenang atau bertangung jawab terhadap perjanjian tersebut.10

2. PERTANGGUNG JAWABAN DIREKTUR TERHADAP WANPRESTASI PERUSAHAAN

Pada dasarnya, Direktur sebagai Trustee Person / Seseorang yang paling dipercaya untuk mengurus dan mewakili perusahaan wajib melakukan kewajiban nya dengan penuh itikad baik, prinsip kehati-hatian, dan penuh pertanggung jawaban.Terkait menjalankan tugas nya sebagai


5 Zarman Hadi, “Karateristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris Dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas”, (Malang: UB Press,2011), Hal, 91.
6 Hertanto, Ari Wahyudi. “Prinsip Fidusia Direksi.” DLead, (20 Juni 2022), https://dlead.co.id/ke pengurusan-direksi- ditinjau-dari-undang-undang-no-1-tahun-1995-tentang-perseroan-terbatas- dikaitkan-dengan-prinsip-fiduciary- duties, Accesed on September 10, 2024
7 Yahya Harahap ”Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua”, (Bandung: Alumni,1986), Hal.6.
8 P, Sandy. “Penyebab Dan Gugatan Wanprestasi.” SIP Law Firm, August 5, 2024. https://siplawfirm.id/gugatan-wanprestasi/?lang=id, Accesed on September 10
9 Article 1238 of the KUHPerdata.
10 Indonesia, Undang-Undang “Perseroan Terbatas”, Peraturan Nomor 40 Tahun 2007, LN Year 2007 No. 1061, TLN NO. 4756 Pasal 1.


perwakilan perusahaan, terdapat prinsip yang melekat terhadap Direktur selain Fiduciary duty seperti yang dijelaskan diatas.

Prinsip Business Judgement Rule

Prinsip ini melindungi Direktur dari pertanggung jawaban masalah perusahaan. Direktur sebagai seseorang yang mengatur dan mewakili perusahaan, terkadang perlu membuat keputusan  terhadap perusahaan, melalui prinsip ini menjelaskan bahwa jika keputusan bisnis yang dibuat oleh Direktur mendatangkan kerugian atau masalah, Direktur tetap terlindungi dari pertanggung jawaban atas masalah tersebut, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.11 Prinsip Bussiness Judgement Rule sudah di implementasikan di Hukum indonesia, lebih tepatnya dalam Pasal. 95 ayat 5 menjelaskan bahwa Direktur tidak wajib bertanggung jawab terhadap permasalahan perusahaan / terkhusus masalah Wanprestasi pada perusahaan jika dapat dibuktikan bahwa;

  1. Kerugian perusahaan tersebut tidak bersasal dari kesalahan dan/atau kelalaian
    Direktur;
  2. Direktur telah menjalankan kewajiban nya sesuai dengan arah dan tujuan dari perusahaan, dan dilakukan dengan penuh Itikad Baik, kehati-hatian;
  3. Berdasarkan masalah yang menimpa perusahaan, terbukti bahwa Direktur tidak mempunyai niat dan maksud menguntungkan diri sendiri;
  4. Terhadap permasalahan tersebut, Direktur telah mencoba dan/atau melakukan kegiatan pencegahan atau berusaha menemukan pemecahan masalah untuk menghindari perusahaan mendapatkan kerugian atau mengurangi kerugian yang didapatkan perusahaan.12

Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa, jika perusahaan yang dia pimpin mengalami masalah dan, dalam contoh kasus perusahaan nya melakukan Wanprestasi, dan Direktur tanpa sepengetahuan (Willens) dan tidak terbukti adanya element nafsu (Wettens), lalu telah melakukan tindakan pencegahan atau pemecahan masalah, maka Direktur tidak dapat dibebankan Pertanggung jawaban.13

Prinsip Piercing Corporate Veil

Prinsip ini menjeaskan bahwa dimungkinkan membebankan pertanggung jawaban terhadap organ perusahaan dikarenakan adanya kerugian yang didapatkan oleh Pihak Ketiga atau
Pemegang saham. Dengan kata lain dalam kasus wanprestasi yang mendatangkan masalah seperti yang dijelaskan dalam tulisan ini, Direktur dapat dibebankan pertanggung jawaban.14 Prinsip ini menjelaskan bahwa Direktur dapat dibebankan pertanggungjawaban terhadap permasalahan yang membawa kerugian bagi perusahaan / pemegang saham / pihak ketiga jika;

11 Simon Santoso, “Business Judgement Rule Sebagai Perlidungan Hukum Terhadap Direksi”, (Jurnal Hukum Bisnis, September ,2016), Hal. 29.
12 Op.cit., Pasal 97 (5)
13 Hukumonline, “ Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia “https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia lt62565dbe85
5a0/, Accesed on September 10, 2024.
14 Asri Ardison,”Doktrin piercing the corporate veil Dalam Pertanggung Jawaban direksi”, (September 2017), http://eprints.universitassuryadarma.ac.id/196/1/DoktrinPiercingTheCorporate Veil.pdf, Accesed on September 10, 2024.


  1. Direktur tidak mematuhi prinsip Fiduciary Duty dalam menjalankan kewajiban nya sebagai Trustee Person dan sebagai perwakilan perusahaan
    (Contoh Kasus: Direktur bertanggung jawab dalam kesalahan nya terkait dokument seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 69 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas);15
  2. Direktur terbukti di dalam keadaan lalai, bersalah. Dan dari keadaan tersebut perusahaan mendapatkan kerugian seperti dijelaskan di dalam Pasal 97 Ayat.3 atau jika
    perusahaan menjadi bangkrut seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 104 Ayat.2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.16

Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa, pemenuhan unsur wanprestasi perusahaan serta pertanggung jawaban Direktur sebagai orang yang mengurus dan menjadi wakil perusahaan
ditentukan berdasarkan perbuatan apa yang Direktur lakukan ketika sebelum atau sesudah masalah yang dibuat perusahan tersebut terjadi.

KESIMPULAN
Perusahaan bekerja biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penunjang kegiatan bisnis nya. Dalam hubungan hukum tersebut, terdapat organ perusahaan yang bertugas mengatur dan bertanggung jawab sebagai perwakilan dari perusahaan, yaitu Direktur.

Posisi Direktur di dalam perusahaan sangat penting dan menentukan cepat atau tidaknya perusahaan tersebut berkembang. Direktur sering membuat keputusan penting di dalam perusahaan. Dan tak jarang ketika berhubungan dengan pihak ketiga, ada salah satu pihak yang melakukan Wanprestasi. Dalam hal perusahaan mendapatkan kerugian atau membuat masalah,
dalam hal ini yang dibahas adalah permasalahan wanpretasi perusahaan yang Direktur pimpin. Maka Direktur sebagai perwakilan perusahaan lah yang bertanggung jawab atas permasalahan
wanprestasi tersebut.

Namun membebankan pertanggung jawaban terhadap masalah wanprestasi kepada Direktur tersebut perlu diperhatikan dikarenakan ada prinsip yang menempel terhadap posisi Direktur
ini, perlu dilihat tindakan apa yang Direktur lakukan ketika masalah wanprestasi tersebut terjadi.


15 Indonesia, Undang-Undang “Perseroan Terbatas”, Peraturan Nomor 40 Tahun 2007, LN Year 2007 No. 1061, TLN NO. 4756, Pasal 1 (5), and Pasal. 69 (3).
16Ibid, Pasal 97 (3), and 104 (2)

REFERENSI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang “Perseroan Terbatas”, Peraturan Nomor 40 Tahun 2007, LN Year 2007 No. 1061, TLN NO. 4756

Asri Ardison,”Doktrin piercing the corporate veil Dalam Pertanggung Jawaban direksi”, (September 2017), http://eprints.universitassuryadarma.ac.id/196/1/DoktrinPiercingTheCorporate Veil.pdf, Accesed on September 10, 2024.hal.12).

Hertanto, Ari Wahyudi. “Prinsip Fidusia Direksi.” DLead, (20 Juni 2022), https://dlead.co.id/ke pengurusan-direksi-ditinjau-dari-undang-undang-no-1-tahun-1995-tentang-perseroan-
terbatas- dikaitkan-dengan-prinsip-fiduciary-duties, Accesed on September 10, 2024

Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003) Hal. 79-80.

Simon Santoso, “Business Judgement Rule Sebagai Perlidungan Hukum Terhadap Direksi”, (Jurnal Hukum Bisnis, September ,2016),

Soerjono soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2011,

Syarief, Elza. “Doktrin Fiduciary Duty Dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjawaban Direksi Dan Dewan Komisaris.” Repository Universitas Internasional Batam,
(January 4, 20 22), https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/download/264/258/, Accesed on September 10, 2024.

Yahya Harahap ”Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua”, (Bandung: Alumni,1986), Hal.6

Zarman Hadi, “Karateristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham, Komisaris Dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas”, (Malang: UB Press,2011), Hal, 91

P, Sandy. “Penyebab Dan Gugatan Wanprestasi.” SIP Law Firm, August 5, 2024. https://siplawfirm.id/gugatan-wanprestasi/?lang=id, Accesed on September 10, 2024.

Hukumonline, “ Penerapan Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia “https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia lt62565dbe85 5a0/, Accesed on September 10, 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *